Minggu, 17 April 2016

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS POKOK DEPARTEMEN ACCOUNTING & FINANCE (EDIT)

STRUKTUR ORGANISASI
DEPARTEMEN ACCOUNTING & FINANCE 
PT FLAMINGGO




Gambar flow chart struktur organisasi


Accounting Section Head
Sebagai Accounting Section Head adalah Membantu CEO dan manager accounting dan finance dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen.
TUGAS POKOK :
1.      Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan.
2.      Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3.      Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4.      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5.      Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6.      Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7.       Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
8.      Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9.      Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10.  Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
11.  Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12.  Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13.  Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14.   Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
15.  Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16.  Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17.  Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang- Undang Perpajakan.
18.  Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
19.  Menyelenggarakan data base mitra binaan.
20.  Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
21.  Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
22.  Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.


Finance Section Head
Finance Section Head atau kepala bagian keuangan bertanggungjawab untuk berkoordinasi dengan tim dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tata kelola dan pengawasan transaksi keuangan, arus kas, pajak dan neraca keuangan perusahaan yang terkait dengan segala aktivitas usaha perusahaan dan hak-kewajiban dengan pihak ketiga di luar perusahaan.       
Memastikan perusahaan selalu menjalankan kaidah dan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi, keuangan dan ketentuan pajak yang berlaku dengan melakukan pengawasan dan pencatatan seluruh transaksi keuangan kedalam jurnal perusahaan sesuai kaidah dan prinsip yang berlaku.

Tanggung Jawab Utama :
1.      Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengukur kinerja keuangan perusahaan atas operasi harian seluruh bagian divisi dan departemen dalam perusahaan untuk tujuan perencanaan keuangan dan manajemen anggaran.
2.      Memantau dan menganalisis transaksi keuangan harian, bulanan dan tahunan dan dibandingkan dengan anggaran.
3.      Mengarahkan dan mengkoordinasikan pembiayaan utang dan pembayaran utang dengan lembaga eksternal.
4.      Melakukan koordinasi dengan seluruh bagian dalam perusahaan untuk penyusunan laporan keuangan bulanan dan tahunan, perencanaan dan proyeksi keuangan sesuai rencana bisnis perusahaan.
5.      Melakukan analisa keuangan untuk membuat usulan pertimbangan bagi atasan untuk proses negosiasi kontrak dan pengambilan keputusan atas produk investasi, rencana jangka pendek dan jangka panjang perusahaan, anggaran dan target keuangan setiap bagian dan perusahaan secara keseluruhan, pembuatan kebijakan dan perbaikan prosedur.
6.      Menyajikan data keuangan yang diperlukan untuk komite perencanaan dan pembuatan kebijakan keuangan.
7.      Melakukan proses audit keuangan langsung dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan prosedural.
8.      Memastikan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan akuntansi tercatat dalam pembukuan yang akurat dan benar.
9.      Memastikan dan menghitung kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi yang ada.
10.  Memastikan konsistensi penerapan sistem akuntansi yang telah ditetapkan baik oleh perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
11.  Memastikan bahwa setiap pencatatan dalam pembukuan yang material dapat diungkapkan.
12.  Memastikan seluruh pencatatan akurat dan konsisten terhadap standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar